Kerjasama Baznas dan SMAN 15 PKU

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Baznas Provinsi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh bapak M. Naser bekerja sama dengan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) SMA Negeri 15 Pekanbaru, pada hari Selasa, tgl 30 Juli 2019.membuat akad penyerahan zakat seluruh guru dan karyawanannya dalam hal ini dari SMAN 15 Pekanbaru, diwakili oleh Wakil kepala sekolah urusan Humas Erniati, S.Pd.

Zakat yang terkumpul diserahkan seluruhnya ke Baznas Prov Riau, dan selanjutnya, Baznas akan mengembalikan 70% dari total  zakat untuk di serahkan ke pihak sekolah untuk disalurkan kepada yang berhak menerima, dalam hal ini siswa SMA Negeri 15 Pekanbaru, atau warga sekitar yang memang membutuhkan.

 

Leave a Reply