PENGUMUMAN PPDB 2023

PERSYARATAN PPDB


1). Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik:

SMAN dan SMKN yang mengikuti PPDB berupa:
a) Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket
B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir.
b) Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

format dapat didownload:

https://docs.google.com/document/d/1HYH14MvRbVpTLsqDpqNl73sq-6oqdEaQ/edit?usp=share_link&ouid=102626223264618579636&rtpof=true&sd=true

Forman keabsahan dokumen:

https://docs.google.com/document/d/1-aWFpyoJTBaqZ3f1iz1O6XFk99dIlBlj/edit?usp=drivesdk&ouid=102626223264618579636&rtpof=true&sd=true

c) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan)
d) Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama) Khusus Jalur Zonasi, Kelompok tempatan dan Jalur/Kelompok Afirmasi
e) Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas ditetapkan berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dilakukan verifikasi faktual oleh sekolah dan Surat Keterangan penyandang Disabilitas dari Dokter
f) Prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan;

1. Bidang Akademik dan Non Akademik.
2. Bidang Akademik di tentukan oleh rata-rata nilai rapor semester I-V (satu sampai lima).
3. Sertifikat Prestasi Perorangan dan beregu hasil perlombaan/penghargaan di bidang Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI), Lomba Tingkat Pramuka (LT-IV),
Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, baik pada tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional yang diterbitkan selama menduduki SMP/MTs sederajat sebelum tanggal pendaftaran PPDB dibuktikan dengan SK Penetapan
Juara Kompetisi.
4. Bagi calon siswa yang memiliki Prestasi Tingkat Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan Prioritas untuk langsung diterima.
5. Sertifikat/piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 Juz yang di legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.

g) Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diapload sesuai dengan aslinya menggunakan materai 10.000,-.
h) Surat Perpindahan Orang tua minimal antar kota/kabupaten.

2) Persyaratan khusus SMAN/SMKN (disesuaikan dengan kebutuhan
satuan pendidikan);

a) Surat keterangan sehat, untuk keterserapan tamatan dan praktek kerja industri serta berdasarkan tuntutan industri dan dunia kerja, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak memiliki kendala fisik dan tidak buta warna sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih.
b) Surat Pernyataan tidak memiliki tato bagi pria dan wanita, dan tidak boleh tindik bagi pria dan tidak boleh melibihi 2 bagi wanita.
c) Diserahkan pada saat pendaftaran ulang.


JADWAL PPDB


  1. Pembentukan Panitia PPDB pada tingkatsatuan pendidikan 02 s.d 04 Mei 2023
  2. Sosialisasi Aplikasi PPDB 08 s.d 16 Mei 2023
  3. Sosialisasi Masyarakat 17 s.d 20 Mei 2023
  4. Pra Pendaftaran/Input dan Upload Dokumen 22 s.d 26 Mei 2023
  5. Pendaftaran/Pemilihan Sekolah 29 Mei s.d 12 Juni 2023
  6. Verifikasi oleh satuan pendidikan 29 Mei s.d 26 Juni 2023
  7. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran 27 s.d 30 Juni 2023
  8. Pengumuman penetapan peserta didik baru 1 Juli 2023
  9. Daftar ulang. 10 s.d 12 Juli 2023
  10. Hari Pertama Masuk Sekolah dan Pengenalan lingkungan sekolah 13 Juli 2023                         

TATA CARA PENDAFTARAN

LINK PANDUAN PENDAFTARAN/REGISTRASI: http://ppdb.riau.go.id


1. Tahapan Pra Pendaftaran adalah proses dimana calon siswa mengupload atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan;

a. Melengkapi biodata calon peserta didik
b. Menginput koordinat rumah calon peserta didik
c. Input rata-rata nilai rapor semester I-V (satu sampai lima)
d. Mengupload dokumen scan asli yang di persyaratkan sesuai
dengan jalur atau kelompok pendaftaran;

 Ijazah bagi lulusan Tahun 2021 dan 2022
 Bagi lulusan Tahun 2023 Menyerahkan SKL Ketika daftar ulang
 Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
 Kartu Keluarga
 Surat Penyataan Keabsahan Dokumen

2. Tahapan Pendaftaran/Pemilihan Sekolah, adalah proses pemilihan jalur/kelompok pendaftaran, upload dokumen sesuai jalur/kelompok seleksi dan memilih sekolah;

 Sertifikat/ Piagam/ Penghargaan Akademik atau Non-Akademik
 Surat Keterangan Tidak Mampu/KIP/PKH/Surat Keterangan Dokter (Disabilitas)
 Surat Pindah Tugas orang tua/ Surat Penugasan Orang Tua
 Sertifikat Hafiz

3. Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah proses yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran,
seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.
4. Wilayah kecamatan tempat sekolah berada yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota/ dan atau provinsi lain disebut sebagai daerah beririsan, khusus untuk daerah beririsan calon peserta
didik dapat melakukan pendaftaran pada sekolah diwilayah yang beririsan hanya untuk; SMAN: jalur Zonasi dan jalur Afirmasi, SMKN: kelompok Reguler dan kelompok Afirmasi; (Daftar terlampir pada
lampiran I)
5. Untuk satuan pendidikan yang memiliki kelas jauh, pelaksanaan PPDB di laksanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan kelas jauh dengan berkoordinasi dengan sekolah induk. (Daftar terlampir pada
lampiran II)
6. Calon peserta didik SMAN dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.
b. Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan sub jalur pilihan sekolah yang pernah dipilih sebelumnya calon peserta didik boleh Kembali di sub jalur berbeda pada sekolah yang sama dan
atau sub jalur yang sama pada sekolah yang berbeda.

7. Calon peserta didik SMKN dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga)
kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui Kelompok Tempatan,
Kelompok Afirmasi, Kelompok Reguler dan Kelompok Perpindahan
Orang Tua.
b. Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan sub Kelompok
pilihan sekolah yang pernah di pilih sebelumnnya, calon peserta
didik diboleh kan kembali mendaftar di sub kelompok yang berbeda
pada sekolah yang sama dan atau di sub kelompok yang sama di
sekolah yang berbeda
c. Calon peserta didik dapat memilih kompetensi keahlian yang ada
pada satuan pendidikan SMKN tersebut sebanyak 1 (satu) pilihan
dalam sekali pendaftaran.

8. Calon peserta didik yang sudah terdaftar/dalam ranking pada satuan
pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
9. Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 Jam
sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
10. Selama masih berada dalam pemeringkatan system calon peserta didik
tidak bisa mengundurkan diri.
11. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
12. Surat pernyataan tidak bertato, tidak boleh tindik bagi pria dan tidak  boleh melibihi 2 bagi wanita dan surat keterangan sehat; diserahkan pada saat pendaftaran ulang dengan mekanisme ditetapkan oleh satuan pendidikan.


SELEKSI DALAM PPDB


1. Ketentuan seleksi untuk SMAN;

a) Jalur Zonasi adalah domisili calon peserta didik berada pada jarak terdekat dari sekolah sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
b) Jalur Afirmasi adalah keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau peserta didik disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung
satuan pendidikan.
c) Jalur Perpindahan orang tua adalah minimal perpindahan antar Kabupaten/Kota di buktikan dengan Surat Penugasan maksimal 2 (dua) Tahun dari instansi Lembaga kantor dan perusahaan yang
mempekerjakan. Jalur Perpindahan orang tua, orang tua calonpeserta didik berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, Perusahaan Swasta Nasional, sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
d) Jalur prestasi sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur prestasi bisa dilakukan pada Kab/Kota yang sama dengan satuan pendidikannya, bukan antar Kab/Kota dan/atau Provinsi. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi:

I. Nilai rata-rata rapor peserta didik kuota 10 % (sepuluh persen). Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan Nilai rata-rata rapor semester I-V
II. Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak 10% (sepuluh persen) adalah hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang OSN, O2SN, FLS2N, KOPSI, MTQ, Pemenang Lomba Tingkat Pramuka (LT-IV), Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu, yang pelaksanaannya secara berjenjang :

1) Perorangan
 Pembobotan Tingkat Internasional,
– Peringkat 1= 13,
– Peringkat 2= 12,
– Peringkat 3= 11,
– Peringkat 4= 10,
– Peringkat 5= 9,
– Peringkat 6= 8
 Pembobotan Tingkat Nasional
– Peringkat 1= 7,
– Peringkat 2= 6,
– Peringkat 3= 5,
– Peringkat 4= 4,
– Peringkat 5= 3,
– Peringkat 6= 2
 Pembobotan Tingkat Provinsi
– Peringkat 1= 1
2) Beregu
 Pembobotan Tingkat Internasional,
– Peringkat 1= 6,
– Peringkat 2= 5,
– Peringkat 3= 4,
 Pembobotan Tingkat Nasional,
– Peringkat 1= 3,
– Peringkat 2= 2,
– Peringkat 3= 1,

III. Prestasi Tahfizh Qur’an dengan kuota sebanyak 8%
(delapan persen).
 Jumlah juz 2 = 6,
 Jumlah juz 3 sd 6 = 9,
 Jumlah juz 7 sd 10 = 10,
 Jumlah juz 11 sd 14 = 11,
 Jumlah juz 15 sd 18 = 12,
 Jumlah juz 19 sd 22 = 13,
 Jumlah juz 23 sd 26 = 14,
 Jumlah juz 27 sd 30 = 15.
IV. Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasionl
khusus perorangan dengan kuota sebanyak 2% (dua
persen), calon peserta didik yang berada didalam Provinsi
Riau.


PENETAPAN HASIL SELEKSI


1) Penetapan hasil seleksi pada SMAN dengan ketentuan:

a. Jalur Zonasi = 50% dari daya tampung;

1. Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan
Pendidikan.
2. Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung
01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
3. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan
calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

b. Jalur Afirmasi = 15% dari daya tampung;

1. Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan
Pendidikan.
2. Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung
01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
3. Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas ditetapkan
berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dilakukan
verifikasi faktual oleh sekolah dan Surat Keterangan
penyandang Disabilitas dari Dokter
4. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan
calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
calon peserta didik tertua.
5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

c. Jalur Perpindahan orang tua = 5% dari daya tampung;

1. Surat Pindah Tugas Orang Tua maksimal 2 (dua) tahun dari
tanggal Pendaftaran (masa pendaftaran)
2. Rata-rata nilai rapor semester I-V
3. Jika nilai calon peserta sama maka yang ditetapkan adalah
umur calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka ditetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

d. Jalur Prestasi = 30% dari daya tampung;

1) Prestasi Nilai Rapor sebanyak kuota 10% (sepuluh persen);

1. Nilai rata-rata rapor peserta didik semester I-V
2. Jika nilai rata-rata rapor calon peserta didik sama maka
yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua.
3. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

2) Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak kuota 10%
(sepuluh persen);

1. Rata-rata nilai raport semester I-V di tambah bobot
sertifikat/piagam
2. Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Provinsi
dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan
Internasional untuk beregu
3. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan
adalah umur calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

3) Prestasi Tahfizh Qur’an dengan kuota sebanyak 8% (delapan
persen);

1. Rata-rata nilai raport semester I-V di tambah bobot jumlah
juzz
2. Sertifikat/Piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 juzz yang di
legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
3. Calon Peserta didik Jalur Prestasi Tahfizh Qur’an diseleksi
oleh guru agama islam disekolah yang bersangkutan
4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan
adalah umur calon peserta didik tertua.
5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

4) Prestasi Tingkat Internasional perorangan yang dilaksanakan
secara berjenjang diberikan prioritas untuk langsung diterima
sesuai dengan kuota yang tersedia.

1. Rata-rata nilai raport semester I-V
2. Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Internasional
3. Penetapan sesuai kuota, jika kuota terpenuhi maka penerimaan sub kelompok Prestasi Tingkat Internasional ditutup.


PENDAFTARAN ULANG


1) Calon Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2) Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a) Menunjukkan kartu pendaftaran asli
b) Menyerahkan SKL asli bagi pendaftar calon peserta didik tahun 2023
c) Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.
d) Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

2 thoughts on “PENGUMUMAN PPDB 2023

  1. Bellamy rahayu syafiie says:

    assalamualaikum pak/buk saya ingin bertanya nilai rata rata yg diambil di jalur prestasi berapa yg diterima?

  2. Evi susila wati says:

    Assalamu’alaikum pak kapan terakhir pendaftaran online pak

Leave a Reply